KITASIAR.com — Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031, Jumat (20/2/2026), di Kantor Kemenko PM, Jakarta.
Pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas serta Direksi kedua lembaga penyelenggara jaminan sosial nasional itu.
Untuk periode 2026–2031, jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan diamanahkan kepada Prihati Pujiwaskito. Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dijabat Saiful Hidayat.
Muhaimin menyampaikan optimisme atas regenerasi kepemimpinan BPJS sebagai ujung tombak sistem jaminan sosial nasional.
Menurutnya, sesuai semangat Inpres 8/2025, jaminan sosial merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat,” ujar Muhaimin.
Muhaimin menegaskan produktif berarti mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan.
“Inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.
Muhaimin juga menekankan bahwa pemberdayaan tidak berhenti pada penanggulangan kemiskinan, tetapi harus membangun daya tahan sosial, daya saing ekonomi, serta menghadirkan rasa aman agar masyarakat hidup bebas dari risiko.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, harus memastikan masyarakat tidak kehilangan daya akibat risiko kesehatan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan berperan melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan, maupun kematian yang berpotensi mendorong mereka jatuh ke jurang kemiskinan.
“Kita semua dengan pemberdayaan masyarakat, BPJS Kesehatan, dan berbagai kementerian serta lembaga akan terus berkomitmen melayani sebaik-baiknya kebutuhan kesehatan masyarakat,” ujar Muhaimin.
Muhaimin mengingatkan jabatan yang diemban merupakan amanah besar sebagai wujud kehadiran negara dalam menghadirkan kesejahteraan. Seluruh jajaran diminta mengutamakan kepentingan rakyat serta menjalankan tugas dengan integritas, inovasi, kolaborasi, dan ketulusan.
Dalam kesempatan itu, Muhaimin juga menegaskan komitmen kolaborasi. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenko PM berkomitmen menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Sementara dengan BPJS Kesehatan, pemerintah mendorong penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok paling rentan agar dapat kembali menjadi peserta aktif.
Susunan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031:
- Saiful Hidayat – Direktur Utama
- Ihsanuddin – Direktur
- Harjono Siswanto – Direktur
- Agung Nugroho – Direktur
- Trisna Sonjaya – Direktur
- Eko Purnomo – Direktur
- Bambang Joko Sutarto – Direktur
Susunan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031:
- Dedi Hardianto – Ketua Unsur Pekerja
- Swartoko – Anggota Kementerian Ketenagakerjaan
- Sudarso – Anggota Kementerian Keuangan
- Abdurrahman Lahabato – Anggota Unsur Pemberi Kerja
- Sumarjono Sarigih – Anggota Unsur Pemberi Kerja
- Ujang Romli – Anggota Unsur Pekerja
- Alif Noeriyanto Rahman – Anggota Unsur Tokoh Masyarakat
Susunan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031:
- Prihati Pujiwaskito – Direktur Utama
- Abdi Kurniawan Purba – Direktur
- Akmal Budi Yulianto – Direktur
- Bayu Teja Muliawan – Direktur
- Fatih Waluyo Wahid – Direktur
- Setiaji – Direktur
- Vetty Yulianty Permanasari – Direktur
- Sutopo Patria Jati – Direktur
Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031:
- Stevanus Adrianto Passat – Ketua Unsur Pekerja
- Murti Utami – Anggota Unsur Pemerintah
- Rukijo – Anggota Unsur Pemerintah
- Paulus Agung – Anggota Unsur Pemberi Kerja
- Sunarto – Anggota Unsur Pemberi Kerja
- Afif Johan – Anggota Unsur Pekerja
- Lula Kamal – Anggota Unsur Tokoh Masyarakat
(*/ksr)







