Masalah Psikologis Akibat Kerja, Bisakah Diklaim BPJS Ketenagakerjaan?

1768891094744 Masalah Psikologis Akibat Kerja, Bisakah Diklaim BPJS Ketenagakerjaan?
Ilustrasi stres kerja.

KITASIAR.com – Masalah kesehatan akibat pekerjaan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga mencakup kesehatan psikologis. Tekanan kerja yang tinggi, tuntutan target, hingga lingkungan kerja yang tidak kondusif dapat memicu gangguan mental pada pekerja.

Mengutip data dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), survei Gallup di kawasan Asia Tenggara pada 2021 menunjukkan sekitar 20 persen dari 1.000 responden mengalami stres di tempat kerja. Sementara itu, survei lanjutan Gallup yang dirilis pada April 2025 mencatat 15 persen responden di Indonesia mengaku mengalami stres kerja.

Kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi berdampak jangka panjang terhadap produktivitas dan kualitas hidup pekerja. Lalu, muncul pertanyaan penting: apakah gangguan psikologis akibat kerja bisa diklaim melalui BPJS Ketenagakerjaan?

Jenis Masalah Psikologis Akibat Kerja

Beberapa gangguan psikologis yang umum terjadi di lingkungan kerja antara lain:

Bacaan Lainnya

1. Stres Kerja

Stres merupakan gangguan psikologis paling sering dialami pekerja. Penyebabnya beragam, seperti:

  • Beban kerja berlebihan
  • Tekanan target dan tuntutan hasil
  • Lingkungan kerja yang tidak nyaman

Pada dasarnya, stres adalah respons alami tubuh. Namun, stres berkepanjangan tanpa penanganan dapat berkembang menjadi depresi.

2. Gangguan Kecemasan

Gangguan kecemasan ditandai dengan rasa takut atau cemas berlebihan terhadap situasi yang sebenarnya normal, seperti presentasi atau berbicara di depan umum. Kondisi ini sering dipicu oleh ketakutan berlebihan akan melakukan kesalahan.

3. PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder)

Beberapa jenis pekerjaan berisiko memicu PTSD, terutama jika pekerja mengalami atau menyaksikan kejadian traumatis, seperti:

  • Kecelakaan kerja
  • Pelecehan seksual di tempat kerja

Cara Mengatasi Masalah Psikologis Akibat Kerja

Untuk mengurangi dampak gangguan psikologis akibat pekerjaan, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:

  1. Mengelola waktu dengan baik
    Manajemen waktu yang efektif membantu mengatur tenggat pekerjaan sehingga tekanan kerja dapat diminimalkan.
  2. Meningkatkan kompetensi kerja
    Kemampuan yang terus diasah membuat pekerja lebih siap menghadapi persaingan dan tuntutan pekerjaan.
  3. Menjaga keseimbangan kerja dan hiburan
    Work-life balance penting agar pekerja tetap memiliki ruang untuk relaksasi di tengah aktivitas kerja.

Selain itu, dukungan dari lingkungan kerja juga sangat berperan, mulai dari pola kepemimpinan atasan hingga suasana kerja yang sehat dan saling mendukung.

Apakah Masalah Psikologis Akibat Kerja Bisa Diklaim BPJS Ketenagakerjaan?

Jawabannya: bisa.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, gangguan psikologis atau mental termasuk dalam kategori Penyakit Akibat Kerja (PAK).

BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya memberikan perlindungan terhadap kecelakaan fisik, tetapi juga mencakup Penyakit Akibat Kerja, termasuk gangguan psikologis.

Namun, terdapat ketentuan penting, yakni:

  • Gangguan psikologis tersebut harus dinyatakan oleh dokter sebagai akibat langsung dari pekerjaan
  • Diagnosis medis menjadi dasar penjaminan BPJS Ketenagakerjaan

Jika syarat tersebut terpenuhi, maka pekerja berhak memperoleh manfaat perlindungan JKK sesuai ketentuan yang berlaku.

(*/ksr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *