KPU Pessel Resmi Lantik 546 Anggota PPS

Pelantikan anggota PPS terpilih di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto: Niko)

KITASIAR.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat akhirnya melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih, Selasa (24/1/2023).

Pelantikan dilakukan secara serentak di masing-masing kecamatan dengan memberikan mandat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Total anggota PPS yang dilantik untuk 15 Kecamatan di 182 nagari di Pesisir Selatan sebanyak 546 orang.

“Iya, hari ini seluruh anggota PPS terpilih dilantik secara serentak. PPK di masing kecamatan diberikan mandat untuk melantik atas nama Ketua KPU Pesisir Selatan,” jelas Epaldi Bahar, Ketua KPU Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Pantauan kitasiar.com, Ketua PPK Bayang Namitra Nanto resmi melantik 51 anggota PPS se-Kecamatan Bayang yang terdiri dari 17 nagari. Tiap nagari memiliki tiga orang anggota PPS.

Anggota PPS terpilih tersebut akan bertugas membantu KPUD dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Alhamdulillah, hari ini resmi kita lantik. Seluruh tahapan pembentukan anggota PPS telah selesai dilaksanakan. Kami atas nama KPU Pesisir Selatan mengucapkan selamat dan diharapkan dapat menjalankan tugas dengan profesional,” jelas Namitra.

Pelantikan itu berlangsung di gedung UDKP kecamatan Bayang. Dalam kegiatan pelantikan turut dihadiri Camat Bayang, Kapolsek, Danramil, Ketua Panwaslu Kecamatan, serta Wali Nagari se-Kecamatan Bayang.

Dalam sambutannya, Namitra meminta seluruh anggota PPS dapat maksimal bekerja dalam satiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berikut tugas, wewenang dan kewajiban anggota PPS yang dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

PPS bertugas :
a. mengumumkan daftar pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPS berwenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPS berkewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftarpemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(niko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *