KITASIAR.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu (10/12/2025) setelah asesmen lapangan menunjukkan bahwa bencana tersebut telah mengganggu aktivitas ekonomi daerah dan memengaruhi kemampuan bayar masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko untuk mencegah dampak sistemik sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.
Tiga Fasilitas Keringanan untuk Debitur Terdampak
Perlakuan khusus yang diberikan kepada debitur di wilayah bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di daerah yang terkena dampak bencana. Bentuk keringanan yang disediakan meliputi:
1. Penilaian Kualitas Kredit Lebih Ringan
Penilaian kualitas kredit dilakukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran (one pillar) untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar.
2. Restrukturisasi Tetap Berstatus Lancar
Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi bisa tetap berstatus lancar, baik untuk pinjaman yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Bagi Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat berjalan setelah ada persetujuan dari pemberi dana.
3. Pembiayaan Baru dengan Penilaian Terpisah
Debitur yang ingin mengajukan pembiayaan baru tetap bisa dilayani. Kualitas pembiayaan baru tersebut akan dinilai terpisah sehingga tidak mengikuti ketentuan one obligor.
Kebijakan relaksasi ini ditetapkan berlaku hingga tiga tahun ke depan, yakni sampai 10 Desember 2028.
Industri Asuransi Diminta Bergerak Cepat
Di sektor perasuransian, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Mereka juga diminta:
- Menyederhanakan proses klaim bagi korban
- Memetakan polis yang terdampak
- Menjalankan disaster recovery plan jika diperlukan
- Memperkuat layanan dan komunikasi kepada nasabah
- Berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur
- Melaporkan perkembangan penanganan klaim secara rutin kepada OJK
(*/ksr)







