KITASIAR.com – Dinas Kominfo Kabupaten Solok, melakukan Penandatanganan Komitmen antara Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri dengan Bupati Solok dalam rangka penerapan aplikasi Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (7/11/2022).
Panandatangan dilakukan oleh Bupati Solok, Epyardi Asda diwakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra, SSTP, M. Si.
Kepala BSKDN Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, mengatakan pihaknya akan mengkoordinir, meningkatkan kerjasama dan mengintegrasikan inovasi pemerintah daerah khususnya aplikasi Puja Indah ini.
“Tugas pusat juga melaksanakan uji coba, penyempurnaan, menunjuk personil yang memiliki keahlian dalam mengelola basis data, menyediakan aplikasi berbagi pakai yang terintegrasi secara nasional dan memberikan alih pengetahuan melalui bimbingan teknis Puja Indah kepada aparatur pemerintah daerah,” jelasnya.
Sedangkan, pemerintah daerah nanti akan melakukan input data aplikasi sesuai dengan kondisi dan daya dukung daerah dan penyebarluasan informasi penerapan Puja Indah secara masif kepada seluruh masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini hampir 77,02 persen pengguna internet di Indonesia yakni sebesar 210 juta jiwa yang memiliki akses internet dari total populasi penduduk Indonesia sebesar 272 juta. Ini merupakan potensi dalam penerapan puja Indah. Mungkin saja kita butuh biaya besar pada awalnya namun akhirnya akan memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra mengatakan Kabupaten Solok merupakan salah satu dari 39 Kabupaten Kota se-Indonesia yang terlibat dalam penerapan replikasi aplikasi tahun ini. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok telah mengajukan surat minat replikasi aplikasi Puja Indah kepada Kementerian Dalam Negeri.
Teta Midra menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Ini adalah langkah awal untuk meningkatkan komitmen kemendagri dengan pemerintah daerah dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat dan tentunya adalah meningkatkan efisiensi dan mempermudah layanan publik,” jelasnya.
Nanti, akan ada 13 layanan pemerintah daerah yang diberikan melalui replikasi aplikasi Puja Indah ini, antara lain Layanan Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Perizinan, Ketenagakerjaan, Kependudukan, Komoditas, Aspirasi, Trantibunlinmas, Pariwisata, Pekerjaan Umum dan Perhubungan.
Tampak hadir dalam penandatanganan itu, para kepala daerah, Direktur Pembangunan Daerah Bappenas, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kemenpan RB, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Kominfo, serta pejabat dari Kementerian Dalam Negeri. (DDP)







