KITASIAR.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kronologi insiden pembakaran speedboat Spinner Dolphin milik Direktorat Jenderal PSDKP saat operasi pengawasan kapal mini trawl di Perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 10–12 September 2025.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas mini trawl. Sebelumnya, pada Mei dan Juli 2025, kapal pengawas PSDKP sudah berhasil mengamankan enam kapal mini trawl di wilayah itu.
“PSDKP turun melakukan penertiban trawl, untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional lainnya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Trawl merupakan alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Insiden bermula saat speedboat KKP mencoba menghentikan dan memeriksa kapal mini trawl. Namun, kapal tersebut kabur lalu dikandaskan ke pantai oleh awak kapal (ABK). Setelah itu, ABK melarikan diri ke kampung terdekat. Tidak lama kemudian, masyarakat berdatangan dan mengepung speedboat KKP hingga berujung pada pembakaran.
Penggunaan trawl di Indonesia telah dilarang sejak 1980 melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Trawl bekerja dengan menyeret jaring di dasar laut sehingga semua jenis ikan ikut tertangkap. Jika digunakan terus-menerus, sumber daya ikan akan habis dan ekosistem laut rusak. Ipunk mencontohkan kondisi di Pantura Jawa, seperti Cirebon yang dahulu dikenal sebagai kota udang, namun kini udangnya hilang akibat penggunaan alat tangkap yang merusak.
KKP menegaskan komitmennya menjaga sumber daya kelautan dari praktik penangkapan ikan ilegal. Hingga triwulan III 2025, sebanyak 200 kapal pelaku illegal fishing berhasil diamankan, terdiri dari 19 kapal ikan asing (KIA) dan 181 kapal ikan Indonesia (KII). Selain itu, 97 rumpon ilegal milik asing juga ditertibkan.
“Dari hasil operasi pengawasan tersebut, selama 2025 terdapat kontribusi terhadap penyelamatan kerugian negara sebesar Rp2,12 triliun,” tutup Ipunk. (InfoPublik)