Kemensos Buka Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun 2025

Ilustrasi Sekolah Rakyat. (Dok. Ig Kemensos)

KITASIAR.com – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat tahap III tahun anggaran 2025.

Program PPPK Guru Sekolah Rakyat merupakan hasil kerja sama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya, para guru yang lolos seleksi akan berstatus sebagai ASN dengan penempatan di Sekolah Rakyat di berbagai daerah di Indonesia.

Syarat Pendaftaran

Mengacu pada Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kemensos Nomor 3757/HM.01.03/9/2025, syarat umum pendaftaran meliputi:

  • WNI berusia 20–45 tahun
  • Tidak pernah dihukum pidana minimal 2 tahun
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI/Polri, maupun swasta
  • Tidak berstatus sebagai PNS atau anggota TNI/Polri
  • Tidak terlibat politik praktis
  • Lulusan S1 atau D-IV/Sarjana Terapan
  • Memiliki sertifikat pendidik dari PPG Prajabatan atau calon guru
  • Sehat jasmani dan rohani serta bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia

Adapun syarat khusus meliputi IPK minimal 3,00, mampu berbahasa Inggris aktif, terdaftar di sistem SSCASN pada seleksi ASN PPPK 2024, bebas narkoba, serta bersedia ditempatkan di sekolah berasrama.

Bacaan Lainnya

Mekanisme Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kemendikdasmen. Peserta diminta menyiapkan dokumen persyaratan, seperti ijazah, sertifikat pendidik, dan data SSCASN. Tahapan seleksi mengikuti jadwal yang ditentukan, sementara hasil seleksi dapat dipantau melalui situs Kemensos.

Program ini diharapkan mampu menjaring tenaga pendidik profesional untuk memperkuat akses pendidikan di daerah.

Info Selengkapnya

Informasi detail mengenai syarat, ketentuan, serta jadwal seleksi dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan Kemensos di: s.kemensos.go.id/yef. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *