Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK untuk Guru Madrasah Swasta, TPG Dipastikan Dibayar

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno (Youtube: TV Parlemen)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno (Youtube: TV Parlemen)

KITASIAR.com – Kementerian Agama (Kemenag) menindaklanjuti aspirasi guru madrasah swasta dengan mengusulkan 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, Kemenag memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat terlambat akan dibayarkan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, dalam pertemuan bersama guru madrasah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026)

Pertemuan membahas sejumlah tuntutan, mulai dari pengangkatan PPPK, batas usia seleksi ASN, percepatan pencairan TPG, hingga dukungan sarana pembelajaran digital.

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Dirjen Pendis Amien Suyitno, dikutip dari laman Kemenag.

Bacaan Lainnya

Amien menjelaskan, proses tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus sesuai regulasi. 

“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenengan Kementerian Terkait,” lanjutnya.

Pencairan TPG

Terkait keterlambatan TPG, Amien menegaskan secara regulasi pembayaran telah diatur setiap bulan melalui petunjuk teknis.

“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis (petunjuk teknis) yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan, Juknisnya ya. Jadi akan saya cek, saya akan pastikan karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten Kota. Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mendorong kita semua untuk memastikan,” tegasnya.

Kemenag akan memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar kebijakan berjalan optimal. 

Pendataan guru madrasah juga menjadi fokus untuk memastikan kebijakan afirmasi dan penganggaran tepat sasaran serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta.

(*/ksr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan