KITASIAR.com – Pemerintah mulai menerapkan dua skema baru dalam pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni penuh waktu dan paruh waktu. Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut status, hak, hingga kesejahteraan tenaga honorer yang akan diangkat melalui jalur PPPK.
Meski sama-sama berstatus aparatur negara, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu, terutama terkait jam kerja, gaji, hingga masa kontrak.
Jam Kerja
- PPPK Penuh Waktu: Bekerja sesuai jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya, yaitu 37,5 jam per minggu atau sekitar 8 jam per hari.
- PPPK Paruh Waktu: Jam kerja lebih singkat, biasanya hanya separuh dari ASN atau sesuai kebutuhan instansi. Skema ini dinilai lebih fleksibel bagi tenaga pendidik maupun tenaga teknis di lapangan.
Gaji dan Tunjangan
- PPPK Penuh Waktu: Mendapatkan gaji pokok dan tunjangan setara ASN sesuai golongan dan masa kerja.
- PPPK Paruh Waktu: Gaji diberikan secara proporsional berdasarkan jam kerja. Meski lebih kecil dari penuh waktu, skema ini tetap menjamin adanya upah dan perlindungan sosial.
Masa Kontrak
- PPPK Penuh Waktu: Umumnya memiliki kontrak kerja 5 tahun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
- PPPK Paruh Waktu: Kontrak lebih fleksibel, bisa tahunan atau mengikuti proyek tertentu.
Hak dan Fasilitas
- PPPK Penuh Waktu: Berhak atas jaminan sosial, cuti, dan fasilitas kerja layaknya ASN.
- PPPK Paruh Waktu: Mendapat hak yang lebih terbatas, terutama terkait cuti dan fasilitas tambahan.
Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ ujar Aba, dilansir dari keterangan resmi Kemenpan RB beberapa waktu lalu.
Dengan adanya dua pilihan ini, pemerintah berharap kebutuhan tenaga di berbagai sektor dapat terpenuhi, sekaligus memberikan kepastian kerja bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia. (ksr)







