KITASIAR.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Erman Wadison sejak dini mengingatkan agar penyelenggara pemilu badan ad hoc mampu bekerja profesional dan tidak melanggar kode etik.
Hal ini ditegaskan kepada Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya sudah dilantik pada Oktober 2022 lalu.
“Kita di Bawaslu, selaku orang yang mengawasi jalannya pemilu ini juga diawasi publik, masyarakat banyak. Untuk itu, mari sukseskan pemilu 2024 dengan menjaga integritas serta bekerja secara profesional,” kata Erman Sabtu (10/12/2022) di Saga Murni Hotel dalam menyampaikan kata arahan pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024.
Kegiatan itu turut mengundang kalangan muda dan komunitas. Dan tujuannya dapat terlibat melakukan pengawasan tahapan pemilu dan menjadi mitra bagi Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.
Erman menegaskan ketentuan penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah diatur melalui Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022.
“Di Perbawaslu 7 tahun 2022 itu, kita Bawaslu Kabupaten dapat menyelesaikan dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar,” katanya.
Pada pasal 45 ayat (1) diterangkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.
Selanjutnya, pada ayat (2) Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat memberikan sanksi administratif dalam hal terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berikutnya, Sanksi administratif diterapkan dapat berupa peringatan; atau pemberhentian tetap.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten/Kota juga merehabilitasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS apabila tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pemberian sanksi dan rehabilitasi itu diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sedangkan dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP.
Bawaslu atau Bawaslu Provinsi merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota
Cegah Pelanggaran Pemilu
Sesuai dengan tugas pokok Panwaslu Kecamatan yaitu melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran di wilayah kecamatan, maka pesan yang sering berulang disampaikan Bawaslu Pesisir Selatan adalah lebih mengutamakan upaya pencegahan.
Upaya pencegahan dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Untuk itu , Panwaslu Kecamatan juga dapat melakukan pemetaan potensi pelanggaran serta menyusun langkah-langkah khusus agar pelanggaran pemilu di 2024 dapat diminimalisir.
Di samping itu, Panwaslu Kecamatan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu 2024. Hal itu menjadi penting mengingat jumlah pengawas pemilu yang sangat terbatas.
“Nanti, rekan-rekan silahkan berinovasi melakukan upaya-upaya pencegahan,” ulasnya.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Erman Wadison selanjutnya mengajak para pegiat media sosial dan kaum pemuda untuk ikut serta berperan dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024.
Menurut dia, yang perlu menjadi fokus masyarakat dalam mengawasi pemilu adalah, penyelenggara seperti, KPU dan Bawaslu, peserta pemilu, partai politik atau calon perseorangan serta calon kepala daerah dan pemilih.
Peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, karena dari segi jumlah sumber daya manusia yang dimiliki Bawaslu sangat terbatas.
“Bawaslu kabupaten kita memiliki 5 komisioner dan 20 orang sekretariat, dan di kecamatan 3 orang komisioner dan 6 orang sekretariat,” katanya.
Sementara wilayah Pesisir Selatan, lanjutnya, memanjang dari utara ke selatan lebih kurang 240 KM.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Rinaldi, menyampaikan acara Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang digelar di Saga Murni Hotel diikuti oleh 60 peserta.
Peserta berasal dari kalangan pegiat media sosial, perwakilan komunitas rabab Pesisir Selatan, tukang ojek, porbi, kaum disabilitas serta wartawan.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu, serta membangun komunikasi dengan seluruh stake holders,” tuturnya. (niko)