Hindari Konflik, Pemkab Solok Monitoring Penetapan Batas Wilayah di Bukit Kanduang

Asisten I Sekda Kabupaten Solok, Syahrial saat meninjau lokasi batas wilayah Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar. (Foto: Ist)

KITASIAR.com – Guna menghindari konflik yang bisa timbul antara Nagari Bukit Kanduang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok dengan Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Pemerintah Kabupaten Solok menggelar monitoring ke lapangan sekaligus rapat dalam rangka penetapan batas wilayah di Kantor Wali Nagari Bukit Kanduang, Kamis (5/1/2023).

Kegiatan itu dipimpin Bupati Solok, Epyardi Asda yang diwakili Asisten I, Drs. Syahrial, MM. Turut mendampingi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra, SSTP, M.Si, Kasat Pol-PP dan Damkar Kabupaten Solok, Elafki, S.Pd, MM, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Solok, Drs. H. N. Efiyardi, Camat X Koto Diatas, Riswandi Bahaudin, Camat X Koto Singkarak, Crismon Darma, Walinagari Bukit Kanduang, Asriyandi, Walinagari Kacang, Andrian Ketua KAN dan BPN Bukit Kanduang, Kepala Jorong di Nagari Bukit Kanduang serta tokoh masyarakat.

Asisten I, Syahrial menjelaskan penyelesaian persoalan batas wilayah ini telah dijalankan semenjak tahun 2019 silam bersama dengan pihak Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya, tanggal 1 Oktober 2021, pihaknya bersama dengan Kepala Daerah telah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian keputusan batas wilayah pada Pihak Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat di Nagari Bukit Kanduang untuk bersama-sama menahan diri dan jangan sampai menimbulkan bentrokan dengan saudara kita di Nagari Simawang.

“Mari bersama-sama kita menunggu keputusan yang nantinya diberikan oleh Pihak Kementerian Dalam Negeri dengan mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Syahrial.

Sementara itu, Ketua Lerapatan Adat Nagari (KAN) Bukit Kanduang, Nasriful mengatakan Nagari Bukit Kanduang dan Nagari Simawang telah menjadi perbatasan Pemerintahan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar dan telah menjadi persolan sengketa semenjak tahun 1955.

Hal ini didasari karena ada wilayah yang belum memiliki kepastian kepemilikannya, yaitu ada di daerah Talago Banta sampai Talago Cincin.

“Dengan kegiatan hari ini kita berharap bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Solok dapat melakukan peninjauan kepastian Batas Wilayah antara Kedua Pemerintahan,” tutupnya. (DDP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *