KITASIAR.com – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Santunan tersebut diberikan kepada keluarga almarhumah Adelina Yulian Tika, seorang pekerja cleaning service di Kantor Bupati Pesisir Selatan. Almarhumah meninggal dunia pada 22 Juli 2025, setelah melahirkan.
Ahli waris menerima total manfaat sebesar Rp43.868.958 yang terdiri dari santunan jaminan kematian sebesar Rp42.000.000 dan manfaat jaminan hari tua senilai Rp1.868.958.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, didampingi jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pesisir Selatan usai apel pagi di Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Zein Painan, Kamis (4/9/2025).
Hendrajoni menyampaikan apresiasinya terhadap program BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai sangat membantu pekerja dan keluarganya.
“Program ini benar-benar dirasakan manfaatnya. Dengan adanya santunan seperti ini, keluarga yang ditinggalkan bisa terbantu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pesisir Selatan, Wira Legawa menegaskan bahwa penyerahan manfaat ini merupakan bukti nyata hadirnya negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program ini sangat penting karena memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Kami berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi dalam program ini,” katanya.
Ia juga menambahkan, momentum Hari Pelanggan Nasional dijadikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melayani peserta.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, sehingga manfaat program bisa dirasakan secara optimal oleh seluruh pekerja,” ujarnya.
Dengan adanya santunan ini, keluarga almarhumah diharapkan dapat terbantu secara finansial, sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya setiap pekerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (*/jef)







