Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu (21/1/2026) Naik Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Menguat

2024 06 investasi emas di pegadaian Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu (21/1/2026) Naik Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Menguat
Ilustrasi emas. (Dok. Pegadaian)

KITASIAR.com – Harga emas yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Rabu (21/1/2026), menunjukkan kenaikan signifikan pada dua produk logam mulia, yakni emas Galeri24 dan emas UBS. Keduanya tercatat mengalami lonjakan harga cukup tajam dibandingkan hari sebelumnya.

Harga emas Galeri24 hari ini naik Rp35.000, dari semula Rp2.731.000 menjadi Rp2.766.000 per gram. Sementara itu, harga emas UBS mencatat kenaikan lebih tinggi, yakni Rp43.000, dari Rp2.783.000 menjadi Rp2.826.000 per gram.

Kenaikan harga emas Pegadaian ini melanjutkan tren penguatan harga logam mulia dalam beberapa hari terakhir, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi.

Harga Emas Galeri24 Hari Ini

Emas Galeri24 dijual dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Berikut daftar harga terbarunya:

Bacaan Lainnya
  • 0,5 gram: Rp1.451.000
  • 1 gram: Rp2.766.000
  • 2 gram: Rp5.448.000
  • 5 gram: Rp13.520.000
  • 10 gram: Rp26.967.000
  • 25 gram: Rp67.252.000
  • 50 gram: Rp134.397.000
  • 100 gram: Rp268.662.000
  • 250 gram: Rp670.006.000
  • 500 gram: Rp1.340.012.000
  • 1.000 gram: Rp2.680.023.000

Harga Emas UBS Hari Ini

Sementara itu, emas UBS yang tersedia dalam ukuran 0,5 gram hingga 500 gram juga mengalami kenaikan harga di seluruh pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.528.000
  • 1 gram: Rp2.826.000
  • 2 gram: Rp5.608.000
  • 5 gram: Rp13.860.000
  • 10 gram: Rp27.572.000
  • 25 gram: Rp68.794.000
  • 50 gram: Rp137.307.000
  • 100 gram: Rp274.506.000
  • 250 gram: Rp686.062.000
  • 500 gram: Rp1.370.512.000

Catatan untuk Masyarakat

Harga emas Pegadaian dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar. Masyarakat yang berencana membeli emas disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru melalui kanal resmi Pegadaian sebelum melakukan transaksi.

(*/ksr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *