KITASIAR.com – Harga emas batangan PT Antam Tbk yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Selasa (27/1/2026) mengalami penurunan tipis.
Harga emas turun Rp1.000 dari sebelumnya Rp2.917.000 menjadi Rp2.916.000 per gram. Penyesuaian ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang turun Rp1.000 menjadi Rp2.749.000 per gram.
Pergerakan harga tersebut berdampak langsung bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai maupun investasi jangka panjang, terutama bagi investor ritel yang rutin memantau fluktuasi harian logam mulia.
Selain harga jual, Antam menetapkan ketentuan pajak dalam setiap transaksi. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak pembelian sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, dengan bukti potong pajak disertakan dalam setiap transaksi.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa adalah sebagai berikut:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.508.000
Harga emas 1 gram: Rp2.916.000
Harga emas 2 gram: Rp5.772.000
Harga emas 3 gram: Rp8.633.000
Harga emas 5 gram: Rp14.355.000
Harga emas 10 gram: Rp28.655.000
Harga emas 25 gram: Rp71.512.000
Harga emas 50 gram: Rp142.945.000
Harga emas 100 gram: Rp285.812.000
Harga emas 250 gram: Rp714.265.000
Harga emas 500 gram: Rp1.428.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.856.600.000
Fluktuasi harga emas domestik umumnya dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta sentimen global. Pelaku pasar dan masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan harga sebelum melakukan transaksi beli maupun jual emas batangan.
(ksr)






