Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp50.000, Berikut Daftar Lengkap Pecahan dan Buyback

Ilustrasi Emas Antam Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp50.000, Berikut Daftar Lengkap Pecahan dan Buyback
Ilustrasi Emas Antam. (Dok. Antam)

KITASIAR.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan pada perdagangan Sabtu pagi. Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia Antam yang dipantau pukul 10.00 WIB, harga emas hari ini Sabtu (14/2/2026) naik Rp50.000 per gram.

Saat ini, harga emas Antam dibanderol Rp2.954.000 per gram, meningkat dari posisi sebelumnya Rp2.904.000 per gram. Kenaikan ini menjadi perhatian investor dan masyarakat yang rutin memantau pergerakan harga emas sebagai instrumen lindung nilai.

Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penguatan. Harga buyback kini berada di level Rp2.741.000 per gram. Artinya, jika pemilik emas ingin menjual kembali emasnya ke Antam, nilai tersebut yang menjadi acuan sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan gramasi terbaru:

Bacaan Lainnya
  • 0,5 gram: Rp1.527.000
  • 1 gram: Rp2.954.000
  • 2 gram: Rp5.858.000
  • 3 gram: Rp8.769.000
  • 5 gram: Rp14.585.000
  • 10 gram: Rp29.090.000
  • 25 gram: Rp72.560.000
  • 50 gram: Rp144.955.000
  • 100 gram: Rp289.760.000
  • 250 gram: Rp724.090.000
  • 500 gram: Rp1.447.900.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.894.600.000

Harga di atas berlaku untuk transaksi di butik Logam Mulia dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas batangan:

  • Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.
  • Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
  • 3 persen bagi non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dan investor disarankan untuk terus memantau update harga emas Antam terbaru sebelum melakukan transaksi.

(ksr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *