KITASIAR.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, Senin (26/1/2026), harga emas Antam naik Rp30.000 dari sebelumnya Rp2.887.000 menjadi Rp2.917.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini turut diikuti oleh peningkatan harga jual kembali atau buyback. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.750.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.722.000 per gram.
Pergerakan harga emas Antam yang terus menguat menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Transaksi penjualan emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen.
Pajak PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin (26/1/2026) adalah sebagai berikut:
Harga emas 0,5 gram Rp1.508.500
Harga emas 1 gram Rp2.917.000
Harga emas 2 gram Rp5.774.000
Harga emas 3 gram Rp8.636.000
Harga emas 5 gram Rp14.360.000
Harga emas 10 gram Rp28.665.000
Harga emas 25 gram Rp71.537.000
Harga emas 50 gram Rp142.995.000
Harga emas 100 gram Rp285.912.000
Harga emas 250 gram Rp714.515.000
Harga emas 500 gram Rp1.428.820.000
Harga emas 1.000 gram Rp2.857.600.000
Selain penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Kenaikan harga emas Antam hari ini mencerminkan tingginya minat pasar terhadap emas sebagai aset aman. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau pergerakan harga emas dan memahami ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi jual maupun beli.
(*/ksr)






