Gelar Bimbingan Perkawinan 25 Pasang Catin, BP4 Kubung Kabupaten Solok Gandeng Stakeholder Terkait

KITASIAR.com – Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat gelar bimbingan perkawinan bagi 25 pasang calon pengantin (catin) dengan menggandeng stakeholder terkait sebagai pembicara. Hal tersebut demi mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam menjaga ketahanan keluarga.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Masjid Agung Darussalam Islamic Center Koto Baru, Kecamatan Kubung, Senin (3/7/2023). Adapun pembicara yang dihadirkan diantaranya adalah Kapolsek Kubung, Iptu Andri Perkasa dengan materi UU KDRT dan Perlindungan Anak, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Solok, Zulkifli dengan materi membangun landasan keluarga sakinah, Kepala Puskesmas Tanjung Bingkung, Zurna Melinda dengan materi kesehatan keluarga, reproduksi dan stunting, dan Kepala KUA Kecamatan Kubung, Almaturidi dengan materi membangun generasi yang berkualitas.

Sebagai pembicara pertama, Kapolsek Kubung, Iptu Andri Perkasa menyampaikan bahwa KDRT itu perbuatan tidak menyenangkan yang dapat menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004.

“KDRT secara mendasar terdiri dari kekerasan fisik dengan berujung pada resiko kematian, kekerasan psikologis dengan berujung pada resiko trauma, dan kekerasan seksual yang berujung pada kecacatan,” terang kapolsek.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Zulkifli menerangkan bahwa dalam membangun keluarga sakinah, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan, hal tersebut sesuai dengan QS. Ar-Rum Ayat 21.

“Tanda-tanda keluarga sakinah yaitu taat dalam beragama, memiliki akhlak yang baik dan terpuji, serta harmonis dalam kehidupan keluarga dan juga dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Zulkifli.

Dari segi kesehatan, Kepala Puskesmas Tanjung Bingkung, Zurna Melinda menyampaikan bahwa para catin harus mempersiapkan fisik dan mental dalam berumah tangga.

“Berbagai persiapan harus dilakukan oleh para catin agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya, seperti persiapan fisik diantaranya kenali dan jaga alat reproduksi, periksa kesehatan lengkap, makan dengan gizi seimbang, dan pilih gaya hidup sehat,” ungkapnya.

Selain itu, Zurna juga menghimbau agar para catin harus menghindari 4 hal dalam membina rumah tangga diantaranya hindari 4 terlalu, yaitu terlalu tua, terlalu muda, terlalu banyak, dan terlalu dekat.

“Idealnya usia pernikahan bagi perempuan berumur 21 tahun sedangkan laki-laki berusia 25 tahun,” tambah Zurna.

Terakhir, Kepala KUA Kecamatan Kubung, Almaturidi dalam materinya menyampaikan untuk melengkapi hidup sakinah, mawaddah, dan warahmah, para catin harus mampu membangun generasi yang berkualitas.

“Generasi yang berkualitas merupakan generasi yang memiliki akal budi yang jernih sehingga berkemampuan menghadapi berbagai tantangan global, memiliki jati diri sesuai fitrah anugerah Allah SWT, yakni beriman serta selalu mengajak kepada kebaikan serta melarang dari kemungkaran,” jelas Almaturidi.

Menurutnya, generasi tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan berkarakter dengan membudayakan membaca Al-Quran, memakaikan adat budaya luhur yang berpedoman kepada syari’at Islam dengan akhlaq Qurani sebagai aplikasi dari ABSSBK itu.

“Hilangnya akhlak umumnya disebabkan agama tidak diamalkan, ibadah lalai, nilai etika budaya terabaikan, akibatnya masyarakat akan hancur. Jangan sampai itu terjadi,” tuturnya. (ff)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *