Epyardi Asda Perjuangkan 8 Poin Proposal Usulan Karyawan Aqua Solok yang di PHK

Bupati Solok, Epyardi Asda menerima proposal usulan dari karyawan PT Tirta Investama. (Foto: Ist)

KITASIAR.com – Usai Bupati Solok, Epyardi Asda menerima Pimpinan Direksi Pusat PT Tirta Investama Indonesia (Aqua), kali ini giliran pegawai perusahaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bertemu bupati di Gedung Solok Nan Indah, Jum’at (13/1/2023).

Turut hadir, anggota DPRD Kabupaten Solok, Zamroni, Sekda Kabupaten Solok, Medison, Plt. Asisten II Sekda Kabupaten Solok, Syaiful, Kepala DPMPTSP NAKER Kabupaten Solok, Aliber, Camat Gunung Talang, Donly Wance Lubis, Wali Nagari Batang Barus, Syamsul Azwar serta 93 orang karyawan Aqua Solok yang terkena PHK.

Dalam pertemuan itu, Perwakilan karyawan menyerahkan proposal usulan kepada Bupati Solok untuk selanjutnya diteruskan dalam pembahasan bersama PT Tirta Investama (Aqua Solok). Adapun 8 (delapan) poin usulan itu adalah :

  1. Pekerja dan PT Tirta Investama (Aqua Solok) sepakat seluruh pekerja untuk kembali bekerja seperti sediakala dengan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  2. Laporan Polisi dengan dugaan Pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh akan dicabut oleh pekerja.
  3. Masing-masing pihak sepakat untuk menahan diri agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang merugikan kedua belah pihak.
  4. Pekerja bersama PT Tirta Investama berjanji akan mengedepankan prinsip dan azas musyawarah untuk mufakat dan saling menghargai satu sama lainnya.
  5. Pekerja berjanji akan memberikan edukasi dan arahan kepada anggota untuk meningkatkan etos kerja yang tinggi serta profesional.
  6. Pekerja berkomitmen akan meningkatkan semangat kolaborasi untuk membangun Pabrik Aqua Solok lebih baik dengan seluruh stakeholder terutama dengan pihak manajemen perusahaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, serta seluruh Tokoh adat dan pemangku adat nagari serta masyarakat.
  7. Pekerja meminta agar kepesertaan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja kembali di aktifkan, sebagaimana aturan yang berlaku dan atas dasar kesepakatan Perjanjian Bersama ini, maka perusahaan akan memberikan kebijaksanaan berupa klaim biaya berobat pekerja dan keluarganya pada periode Oktober 2022 sampai Januari 2023, tetap dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Pekerja meminta agar diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk putra daerah dalam jenjang karir dan menempati posisi yang strategis.

Bupati Solok, Epyardi Asda dalam sambutannya mengucapkan syukur Alhamdulillah pada hari ini dapat berkumpul untuk mengadakan pertemuan. Mudah-mudahan dengan adanya pertemuan ini, ke depannya akan ada titik terang tentang kejelasan dari bapak ibu semua yang bekerja di PT Tirta Investama.

Bacaan Lainnya

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kami kemarin bersama dengan Pimpinan Direksi PT Tirta Investama dari Jakarta bahwasanya Direksi sepakat Pemda Kabupaten Solok akan memediasi dan menyelesaikan masalah ini dengan “Winwin Solution” sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Epyardi Asda.

Selanjutnya, bupati beserta tim akan memperjuangkan semaksimal mungkin apa yang bapak ibu usulkan dalam proposal dan nanti hasil yang didapatkan setelah melakukan rapat dengan direksi akan disampaikan juga kepada bapak ibu semua.

“Harapan saya semoga semua usulan proposal dari bapak ibu dapat diakomodir oleh direksi PT Tirta Investama,” sebut bupati.

Dari pertemuan itu, dapat disimpulkan bahwa seluruh pekerja ingin berdamai dan sepakat mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak serta seluruh pekerja sepakat meminta bantuan bupati beserta tim dari pemerintah daerah untuk menjadi mediator guna mendapatkan hasil terbaik bagi kedua belah pihak. (DDP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *