KITASIAR.com – Satuan Reskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat menangkap empat orang pelaku kegiatan tambang emas ilegal dan mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merk Sany pada Sabtu (22/10/2022) siang.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Waka Polres Kompol Yonnis Fendri didampingi oleh Kabag Ops Dadang Iskandar, Kasat Reskrim Sudirman, dan Kasubsi Penmas Ipda M. Ridwan menerangkan pengungkapan kasus tersebut pada saat pelaksanaan release di Mapolres Solok Selatan, Rabu (26/10/2022) siang.
Pada kesempatan tersebut Kompol Yonnis menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan tambang ilegal di lereng bukit aliran Sungai Batang Ligawan Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
“Menanggapi laporan masyarakat tentang adanya aktivitas kegiatan tambang emas ilegal, petugas kemudian langsung menelusuri kebenaran laporan tersebut. Dan benar saja setelah melakukan perjalanan selama dua hari, petugas berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang emas tersebut lalu kemudian melakukan penindakan,” jelasnya.
Dari hasil penindakan tersebut, Satuan Reserse Polres Solok Selatan berhasil mengamankan empat orang pelaku antara lain DF (21) operator excavator, AE (48) manager lapangan, TH (25) knek excavator dan RM (47) anggota asbuk.
Selain ke empat pelaku, petugas juga mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merk Sany warna kuning, satu unit mesin dompeng, satu lembar karpet penyaring emas, satu potong selang air, satu potong selang spiral dan satu potong selang gabang yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penambangan emas ilegal.
Ditambahkannya, atas perbuatan pelaku kami kenakan pasal 158 undang undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
“Pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Solok Selatan,” tutupnya.
(rel/ksr)