KITASIAR.com – Dengan mengundang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kabupaten Solok, pihaknya akan melakukan terobosan serta mensosialisasikan cara penyelesaian sengketa perdata secara adat.
Hal itu dikatakan Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar saat menggelar pertemuan di Gedung Solok Nan Indah, Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut dikatakan, kedepannya pihaknya akan anggarkan untuk melakukan pelatihan bertata cara mengadili semua masalah di nagari secara adat dan juga akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Koto Baru.
Pertemuan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara Pemerintah Daerah dengan para Tokoh Adat se Kabupaten Solok seperti pepatah “Jago Tali Jan Putuih, Jago Raso Jan Hilang”.
Dirinya juga bersyukur, hampir seluruh ketua KAN yang hadir dalam pertemuan perdana tersebut. “Alhamdulillah pada hari ini kita dapat melaksanakan kegiatan pertemuan bersama para Ketua KAN, Tokoh Adat se Kabupaten Solok ini,” sampai bupati.
Kegiatan ini, juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan Ketua KAN dan tokoh adat se Kabupaten Solok.
Lebih lanjut, pada tahun 2023 nanti bupati akan menganggarkan dana sebesar 150 juta rupiah untuk Balai Balai Adat yang ada di Kabupaten Solok dan akan membuat Sekretariat Forum Ketua KAN di Kabupaten Solok untuk sebagai wadah saling bermusyawarah antar Ketua KAN se-Kabupaten Solok.
Tampak hadir dalam pertemuan itu, sebanyak 63 orang Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kabupaten Solok, 14 orang camat dan 68 Wali Nagari. Juga hadir, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Bayu Agung Kurniawan, SH, Askor Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Syahrial, MM, Kepala Dinas DPMN, Romi Hendrawan, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Armen, Tokoh Adat dan Tokoh masyarakat se-Kabupaten Solok. (DDP)







