KITASIAR.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kantor Kecamatan di daerah itu.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Pesisir Selatan, Senin (30/1/2023).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Tetty Widayantie dengan Kepala OPD dan Camat yang disaksikan oleh Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, Sekretaris Daerah Mawardi Roska, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pesisir Selatan Muhammad Afdhal serta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Tetty Widayantie mengatakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini untuk memastikan seluruh Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Pesisir Selatan telah terlindungi oleh program-program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada dua program BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan untuk Non ASN tersebut yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” sebut Tetty.
Menurut Tetty, perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi pekerja dan keluarganya untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat menjalani tugas.
“Semoga dengan diberikannya jaminan sosial ketenagakerjaan, bisa memberikan ketenangan dan semangat mereka dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Jaminan Kematian untuk 4 Ahli Waris
Di kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan klaim Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada 4 ahli waris.
“Selain menandatangani PKS, kita hari ini juga menyalurkan klaim Jaminan Kematian secara simbolis untuk 4 ahli waris,” kata Tetty.
Dikatakan Tetty, klaim Jaminan Kematian yang disalurkan kepada ahli waris adalah sebesar Rp42.000.000.

Tetty mengatakan penerima klaim Jaminan Kematian tersebut merupakan ahli waris dari (Alm) Lusi bekerja di SDN 15 Koto Langang, (Alm) Arif bekerja di SDN 21 Limau Sundai, dan (Alm) Joni bekerja di SDN 44 Lubuk Anau. Ketiganya tersebut merupakan Non ASN yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Pesisir Selatan.
Selanjutnya, (Alm) Epi dari pekerja informal yang bekerja sebagai pedagang di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Penyaluran Jaminan Kematian hari ini adalah komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada Non ASN dan pekerja informal,” tutupnya. (jef)