KITASIAR.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Herihan, pegawai honorer di Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis kepada istri almarhum oleh BPJS Ketenagakerjaan KCP Pesisir Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, seusai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gor Ilyas Yacub Painan, Senin (2/6/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pesisir Selatan, Wira Legawa, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Herihan.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran,” ujar Wira.
Wira menjelaskan santunan yang diberikan tersebut merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program Jaminan Kematian (JKM).
Total santunan sebesar Rp42 juta ini terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
“Semoga santunan ini dapat membantu keluarga almarhum untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik dan mandiri,” tambah Wira.
Lebih lanjut, Wira menegaskan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja formal, tetapi juga sangat dibutuhkan oleh pekerja informal seperti petani, nelayan, dan pedagang.
Ia berharap kedepannya semakin banyak pekerja di berbagai sektor yang memahami pentingnya jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan dari risiko kerja.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa lebih tenang dalam bekerja karena mengetahui ada perlindungan yang menyertai mereka,” tutupnya. (*/jef)