Bertambah Lagi, Total Ada Lima Tersangka Persekusi Dua Wanita di Pesisir Selatan Diamankan Polisi

KITASIAR.com – Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Sumatera Barat kembali mengamankan dua orang tersangka pada Kamis (27/4/2023) terkait kasus persekusi terhadap dua orang wanita di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang.

“Benar dari hasil pengembangan inisial M (45) dan I (48) keduanya diduga keras sebagai pelakunya ditangkap di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono dalam keterangannya Jumat (28/4/2023).

Satu tersangka ditangkap di Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang. Satu lagi di Perumahan Nelayan Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang.

Diketahui pada Sabtu (15/4/2023) Polres Pesisir Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka kasus persekusi terhadap dua wanita tersebut. Ketiga tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana tersebut berinisial AK, EL, dan IJ.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka telah berhasil diamankan polisi, dengan kronologis satu orang ditangkap bersama gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat dan dua tersangka lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikatif dari pihak keluarga dan kepolisian.

Penyerahan diri tersangka tersebut ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan yakni terkait laporan korban yaitu telah beredarnya video dua perempuan dirundungi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya Kapolres Pessel menuturkan adapun tiga tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka. Terkait dua orang ini apa perannya nanti akan dikuatkan oleh pemeriksaan lebih mendalam.

“Untuk saat ini sudah lima orang pelaku kita amankan terhadap kasus persekusi ini, yang pertama AK (38), yang kedua EL (47) dan yang ketiga ini IJ (47). Ditambah dengan M (45) dan I (48), hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Sat Reskrim,” tegas Kapolres.

Kapolres meminta kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Andra Nova menjelaskan terhadap ketiga orang tersangka tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Namun kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut, apa peran dari masing-masing tersangka,” tegas Kasat Reskrim. (*/jef)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *