KITASIAR.com – Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Padang, DR. Khairul Fahmi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 memberikan penguatan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah.
“Semula Bawaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi, pasca putusan MK diubah menjadi memutus pelanggaran administrasi,” kata Khairul Fahmi dalam kegiatan Bedah Putusan MK di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan, dengan adanya perubahan kewenangan tersebut, Bawaslu perlu memperkuat kapasitas teknis, terutama dalam hal kajian hukum, interpretasi norma, hingga aspek teknis lainnya dalam penanganan pelanggaran administrasi.
Di sisi lain, beban kewajiban muncul bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.
“Jika sebelumnya rekomendasi bisa diabaikan, kalau putusan harus dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menegaskan bahwa seluruh jajaran pengawas Pemilu harus terus belajar dan memperbarui pengetahuan seputar isu politik maupun kepemiluan.
“Ini momen yang tepat bagi Bawaslu meningkatkan kompetensi khususnya penanganan pelanggaran administrasi pasca putusan MK 104,” kata Afriki.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menambahkan bahwa rapat dalam kantor dengan membedah putusan MK 104 bertujuan menambah kompetensi seluruh jajaran.
“Fokus kegiatan ini tidak terbatas bagi jajaran yang bertugas di bagian penanganan pelanggaran, tetapi diikuti seluruh staf,” ujarnya.
Kegiatan ini juga diikuti pihak eskternal yaitu Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi dan Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Pesisir Selatan yang diwakili oleh Fungsional Ormas Apriani. (*)







