KITASIAR.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat melakukan perpanjangan pendafataran seleksi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di empat nagari.
Perpanjangan pendaftaran di empat nagari tersebut meliputi Nagari Sako Selatan Pasia Talang di Kecamatan Sungai Pagu.
Kemudian, di Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh serta di Nagari Talunan Maju dan Nagari Talao Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo.
“Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena masih belum terpenuhinya keterwakilan perempuan dan dua kali kebutuhan di tiap nagari,” jelas Ketua Bawaslu Solok Selatan, Muhammad Ansyar, Sabtu (21/1/2023).
Ansyar mengatakan di sejumlah nagari, pendaftar perempuan masih minim bahkan kosong. Sementara, sesuai ketentuan yang diatur melalui pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak 2024, keterwakilan perempuan mesti dipenuhi.
Jika pendaftar di satu nagari tidak ada perempuannya, maka Panwaslu Kecamatan yang memiliki kewenangan untuk merekrut Panwaslu Kelurahan/Desa harus melakukan perpanjangan pendaftaran.
“Sesuai timeline, masa perpanjangan itu mulai dari 24 s/d 26 Januari 2023,” kata Ansyar.
Bawaslu Solok Selatan tetap berpedoman dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 5/KP/01.K1/01/2023 dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Untuk itu, Panwaslu Kecamatan diminta untuk melaksanakan proses seleksi berdasarkan petunjuk teknis yang telah tersedia.
Pada 28 Januari 2023 Panwaslu Kecamatan mengumumkan nama-nama pendaftar yang lulus seleksi administrasi. Lalu, mengikuti tahap wawancara pada 31 Januari s/d 2 Februari 2023. Setelah itu, menetapkan satu orang anggota Panwaslu Kelurahan/Desa per nagari. Terakhir dilakukan pelantikan dengan rentang waktu 5-6 Februari 2023. (DL)