Bawaslu RI Gelar Rakornas Evaluasi Pengawasan PDPB 2025

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko Hadiri Rakornas PDPB 2025.

KITASIAR.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga Tahun 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Jumat hingga Minggu, 19–21 Desember 2025.

Rakornas tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Dari Kabupaten Pesisir Selatan, kegiatan ini dihadiri oleh Bambang Putra Niko, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam sambutannya secara daring, menyampaikan bahwa di tengah keterbatasan anggaran pada masa non-tahapan pemilu, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap mampu melaksanakan pengawasan PDPB secara optimal.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kolaborasi antar-lembaga terus dilakukan, disertai catatan kritis internal di masing-masing wilayah untuk memetakan capaian kinerja yang telah dilakukan.

Lolly menuturkan, keterbatasan anggaran tidak menyurutkan langkah jajaran Bawaslu di daerah untuk melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui kegiatan uji petik data pemilih berkelanjutan sebagai langkah positif memastikan akurasi data pemilih.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kendala dalam proses rekapitulasi PDPB dapat diselesaikan dengan baik hingga tingkat bawah.

Lebih lanjut, Lolly menekankan agar setiap informasi yang disampaikan Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu RI terkait persoalan PDPB tidak terkesan asal jadi. Jika sumber informasi berasal dari Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu Provinsi wajib melakukan pengecekan dan melampirkan bukti dukung agar informasi yang disampaikan jelas dan akurat.

“Untuk itu, seluruh pengawas pemilu di Indonesia harus tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” tegas Lolly.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, sekaligus membuka Rakornas secara resmi, menyampaikan sejumlah pesan penting dalam rangka persiapan Pemilu 2029.

Ia menegaskan bahwa pada tahun 2026 seluruh pengawas pemilu harus siap bekerja keras.

Totok menyebutkan bahwa insan Bawaslu bukan sekadar pekerja pemilu dan demokrasi, melainkan penjaga peradaban demokrasi, yang salah satunya dimulai dari pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan bahwa peran Bawaslu mencakup pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap setiap pelanggaran pemilu.

“Laksanakan tugas secara maksimal agar uang negara yang digunakan untuk menggaji penyelenggara pemilu tidak sia-sia,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar kantor-kantor Bawaslu menjadi rumah pergerakan demokrasi dengan menggelar diskusi yang melibatkan aktivis demokrasi dan kepemiluan di daerah. Menurutnya, pada masa non-tahapan menjelang Pemilu 2029, kerja-kerja konsolidasi menjadi sangat penting.

Usai pembukaan Rakornas, kegiatan dilanjutkan dengan Malam Apresiasi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Panitia menetapkan 10 nominasi dan memilih lima terbaik untuk masing-masing kategori, yaitu pencegahan terbaik, pengawasan terbaik, peningkatan partisipasi masyarakat terbaik, serta penguatan kerja sama dan hubungan antar-lembaga terbaik.

Untuk wilayah Sumatera Barat, penghargaan diraih oleh Bawaslu Kota Payakumbuh sebagai terbaik I dan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sebagai terbaik III pada kategori Penguatan Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga.

Pada Sabtu (20/12/2025), kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi dari sejumlah narasumber. Pemaparan pertama disampaikan oleh Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos secara daring. Ia mengungkapkan bahwa total pemilih pada Semester II Tahun 2025 yang telah direkapitulasi mencapai 211.865.861 pemilih, terdiri atas 105.583.893 pemilih laki-laki (49,84%) dan 106.281.968 pemilih perempuan (50,16%) per 17 Desember 2025.

Data tersebut tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.285 kecamatan, dan 83.737 kelurahan. Dari jumlah itu, pemilih dalam negeri sebanyak 209.975.254, sementara pemilih luar negeri berjumlah 1.890.607. Adapun jumlah pemilih penyandang disabilitas tercatat 955.849 orang (0,46%).

Betty juga memaparkan 10 provinsi dengan jumlah pemilih terbesar, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatera Selatan, dan Riau. Sementara jumlah pemilih terkecil terdapat di Papua Selatan, Papua Barat, Papua Barat Daya, Kalimantan Utara, Papua, Gorontalo, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua Tengah.

Ia menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan portal cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam database PDPB 2025 dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Pegiat Pemilu dan Demokrasi Anik Sholihatun, yang menjelaskan pendataan pemilih dalam perspektif global. Menurutnya, terdapat tiga model pendataan pemilih yang digunakan di berbagai negara, yakni model periodik, berkelanjutan, dan gabungan. Perbedaan utama dari ketiga model tersebut terletak pada tingkat kemandirian dan partisipasi masyarakat pemilih.

Anik menekankan bahwa partisipasi publik tidak semata-mata diukur dari jumlah laporan atau aduan. Ia menilai persoalan utama justru terletak pada kerangka hukum, konsep, dan desain teknologi informasi yang belum mampu mengikuti kecepatan transformasi informasi saat ini.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR), Rendy NS Umboh, menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya sinkronisasi hukum dalam perubahan kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, penerapan konsep satu data pemilih bagi warga berusia 17 tahun ke atas, serta menjadikan PDPB sebagai sumber data primer yang langsung dapat ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara.

Menurutnya, pengembalian ke proses awal seperti sinkronisasi DPT terakhir dan DP4 yang diikuti coklit justru membuat kerja-kerja PDPB menjadi kurang bermakna.

Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung dinamis, dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta untuk perbaikan dan evaluasi pelaksanaan PDPB. Kegiatan Rakornas masih akan berlanjut hingga malam hari dengan agenda Anugerah Humas Award 2025.

(*/ksr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *