KITASIAR.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat menyampaikan kepada publik terkait hasil kerja pengawasan dalam masa tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang kini sudah masuk pada sub tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bawaslu Pesisir Selatan mengundang awak media di daerah itu, agar hasil pengawasan yang dilakukan bersama jajaran dapat dipublikasikan dan diketahui publik.
“Ini sudah menjadi tanggung jawab kita untuk menyampaikan hasil pengawasan. Sehingga dengan adanya publikasi, seluruh pihak mengetahui apa saja yang telah kami lakukan, ” jelas Ariski Elfandi, Anggota Bawaslu Pesisir Selatan saat memaparkan hasil pengawasan Pemutakhiran Data kepada awak media, Rabu (26/7/2023) di Kantor Bawaslu setempat.
Pada kegiatan konfrensi pers itu, turut dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, dua komisioner lainnya, Nurmaidi dan Puspita Maya Sari.
Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Pesisir Selatan, pada masa Pemutakhiran Data Pemilih berlangsung terjadi pergerakan data dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga Daftar Pemilih Tetap.
Kata Ariski, DPS yang ditetapkan KPU Pesisir Selatan sebanyak 380.574. Terdiri dari 189.428 pemilih laki-laki dan 191.146 pemilih perempuan. Jumlah TPS saat DPS adalah 1.638 TPS.
Selanjutnya, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) data pemilih bergerak naik menjadi 382.020. Terdiri dari 190.017 pemilih laki-laki dan 192.003 pemilih perempuan. Jumlah TPS pun bertambah menjadi 1.640 TPS.
“Untuk DPT, itu sebanyak 380.622. Terdiri dari 189.263 pemilih laki-laki dan 191.359 pemilih perempuan. Dan TPS bertambah jadi 1.640 TPS,” jelasnya.
Data tersebut bergerak karena adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih tetap. Begitu pun sebaliknya, pemilih memenuhi syarat namun belum masuk ke dalam daftar pemilih tetap.
“Nah, kita bersama jajaran secara berjenjang juga memberikan saran dan perbaikan terhadap data TMS maupun data MS yang belum terdaftar,” sambung Ariski.
Dalam masa DPS, Bawaslu Pesisir Selatan memberikan data saran perbaikan kepada KPUD sebanyak 421 data pemilih tidak memenuhi syarat dan 191 data pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Kemudian, sebut Ariski ada pula 89 data pemilih salah penempatan TPS.
Data tersebut disampaikan ke KPUD agar dapat ditindaklanjuti untuk akurasi data pemilih.
Seiring tahapan berlanjut, Bawaslu Pesisir Selatan kembali menyampaikan data saran perbaikan pada saat rekapitultasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Di DPSHP kita sampaikan data saran perbaikan ke KPUD sebanyak 390 data tidak memenuhi syarat dan 61 data memenuhi syarat namun belum terdaftar,” ulasnya.
“Kita terus memaksimalkan upaya pengawasan. Dan melakukan pencegahan. Acuan kita dalam pengawasan data pemilih ini ada Perbawaslu Nomor 4, SE Nokor 1 dan Nomor 15 tahun 2023,” sambungnya lagi.
Dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pesisir Selatan terdiri dari dua metode. Yaitu pengawasan melekat dan audit sampling.
“Dulu, saat Coklit data pemilih oleh Pantarlih, Pengawas Kelurahan/Desa kita mengawasi dengan sistem melekat dan audit sampling. Pengawasan melekat khusus di satu TPS, dan audit sampling 10 KK per hari pada TPS yang lainnya,” katanya.
Ariski mengakui pengawas pemilu di tingkat Kelurahan/Desa tidak dapat melakukan pengawasan melekat secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan keterbatasan personil.
“Kita memaksimalkan pengawasan walaupun dengan keterbatasan jumlah pengawas yang dimiliki. Kita juga mendirikan posko pengaduan, posko ini bertujuan untuk menerima aduan masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar,” katanya lagi.
Kemudian, ada lagi patroli pengawasan hak pilih. Kegiatan ini untuk memastikan setiap warga yang telah memenuhi syarat terakomodir haknya di DPT.
“Panwascam kita turun ke pasar-pasar, menanyakan ke masyarakat apa sudah terdaftar sebagai pemilih. Itu salah bentuk patroli kawal hak pilih,” tutur Ariski.
Ariski mengatakan seluruh data saran perbaikan yang disampaikan ke KPUD sudah ditindaklanjuti. Hal ini dibuktikan dengan pada saat penetapan DPT, Bawaslu Pesisir Selatan meminta KPUD untuk melakukan uji petik terhadap data yang menjadi saran perbaikan.
DPT Tidak Dapat Diubah Lagi
Ariski Elfandi juga menjawab pertanyaan dari awak media terkait DPT yang ditetapkan KPU Pesisir Selatan. Ia menegaskan bahwa DPT yang sudah ditetapkan sebanyak 380.622 dengan jumlah 1.640 TPS tidak dapat diubah lagi.
“Karena DPT sudah ditetapkan, maka tidak dapat diubah lagi. Lalu, bagaimana mengakomodir pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar? maka ada dua cara yang bisa dilakukan,” jelasnya.
Dua cara yang dimaksud adalah melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“DPtb ini adalah pemilih yang memenuhi syarat yang terdaftar namun karena satu lain hal tidak dapat memilih di TPS awal. Maka, ia bisa memilih di TPS lain dengan syarat mengurus surat pindah memilih satu bulan sebelum hari pemungutan suara,” ucapnya.
Selanjutnya, untuk pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT, maka hak pilih warga tetap dijaga yang diakomodir dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Mereka ini dapat memilih pada saat hari pemungutan suara dengan menunjukan identitas diri. Memilih pada jam 12.00-13.00 WIB,” tuturnya. (nik)