Bawaslu Pessel Publikasikan Daftar Informasi Publik Pada Masyarakat

KITASIAR.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terus menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut dilakukan Bawaslu Pesisir Selatan, dengan secara aktif menyusun dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) kepada masyarakat.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan memasang baliho yang berisikan Daftar Informasi Publik (DIP) di tempat umum.

“Tahap awal kita pasang baliho DIP di halaman kantor Bawaslu dan dalam waktu dekat juga akan dipasang di halaman lantor bupati,” kata ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, Selasa (7/10/2025).

Dikatakan Afriki, DIP ini merupakan katalog yang memuat seluruh informasi yang dimiliki Bawaslu, diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, seperti informasi yang wajib diumumkan secara berkala, wajib diumumkan serta-merta, wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Bacaan Lainnya

“Publikasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”ujarnya.

Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi menegaskan tujuan penyampaian DIP untuk memudahkan akses masyarakat.
Karena dengan adanya publikasi DIP masyarakat dapat dengan mudah mengetahui jenis-jenis informasi yang tersedia di Bawaslu.

Selain itu, kata Afriki, hal ini juga dimaksud untuk mendorong partisipasi publik dalam memantau kinerja pengawasan pemilu dalam rangka menciptakan pemilu yang berintegritas.

Informasi Penting dalam Daftar Informasi Publik Daftar Informasi Publik Bawaslu biasanya mencakup berbagai informasi krusial, antara lain, Informasi Kelembagaan seperti Struktur organisasi, profil pejabat, laporan keuangan, dan aset.

Informasi Program dan Kegiatan, Rencana kerja, anggaran, serta realisasi program dan kegiatan pengawasan.

Informasi Peraturan, Regulasi Bawaslu, termasuk Peraturan Bawaslu mengenai tata kelola informasi publik itu sendiri.

Bawaslu juga secara rutin menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi (KI), baik di tingkat pusat maupun provinsi, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi berkala atas implementasi Keterbukaan Informasi Publik di lembaganya, tutupnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *