KITASIAR.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyampaikan hasil pengawasan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih (tahapan coklit) yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan.
“Dalam melakukan pengawasan tahapan coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh jajaran KPU maka Bawaslu melakukan pengawasan menggunakan dua metode yakni pengawasan melekat dan audit sampling,” kata Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Erman Wadison dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Bawaslu setempat, Jumat (10/3/2023).
Erman menjelaskan pengawasan secara melekat kepada Pantarlih ini dilakukan oleh jajaran Bawaslu yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) secara langsung bersama Pantarlih pada saat pelaksanaan tahapan coklit.
“Hasil dari pengawasan melekat ini, ada sekitar 32.400 data pemilih dari seluruh jumlah yang dicoklit oleh Pantarlih,” ujarnya.
Selanjutnya untuk audit sampling, ada sekitar 63.740 data pemilih yang dicoklit oleh Pantarlih yang telah diaudit kembali oleh jajaran Bawaslu.
“Audit sampling ini dilakukan setiap hari oleh PKD, jumlah data yang diaudit minimal 10 KK per hari,” sebutnya.
Erman mengatakan audit sampling bertujuan untuk memastikan Pantarlih benar-benar melakukan proses tahapan coklit sesuai dengan tahapan, teknis, dan juknis yang telah ditentukan KPU.
Dalam melakukan pengawasan tahapan coklit, Bawaslu Pesisir Selatan juga menemukan data sekitar 1.926 data pemilih dengan kategori penyandang disabilitas.
Erman menjelaskan tujuan dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pesisir Selatan terhadap pemuktahiran data pemilih dalam tahapan coklit yaitu untuk menyampaikan rekomendasi kepada KPU Pesisir Selatan terhadap data pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) atau data pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk ke dalam DPS.
Selanjutnya, untuk memastikan ketaatan prosedur yang dilakukan Pantarlih saat melakukan tahapan coklit serta memastikan Pantarlih menyelesaikan tahapan coklit sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pengawasan tahapan coklit juga untuk memastikan Pantarlih melakukan coklit door to door secara langsung ke rumah warga dan yang melakukan tahapan coklit adalah Pantarlih yang telah ditunjuk oleh jajaran KPU.
“Hingga saat ini Bawaslu Pesisir Selatan tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Pantarlih, tahapan coklit yang dilakukan Pantarlih telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” tutupnya. (jef)







