Bawaslu Pesisir Selatan Gelar Rakor Pengawasan Calon Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024

Bawaslu Pessel gelar kegiatan rapat koordinasi pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, di Saga Murni Hotel, Rabu (10/5/2023). (Foto: Niko)

KITASIAR.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat gelar kegiatan rapat koordinasi pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, di Saga Murni Hotel, Rabu (10/5/2023).

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Rinaldi mengatakan rapat koordinasi tersebut dalam rangka meningkatkan pemahaman jajaran pengawas pemilu serta mengoptimalisasi pengawasan pada tahapan pencalonan DPRD khususnya di Pesisir Selatan.

Selain anggota Panwaslu Kecamatan, peserta rapat koordinasi yang diundang juga berasal dari awak media dan stakeholder terkait.

“Kegiatan ini sebagai bagian untuk meningkatkan pemahaman dan mengoptimalisasi pengawasan di setiap tahapan pemilu,” jelas Rinaldi.

Bacaan Lainnya

Kegiatan itu langsung dibuka oleh Ariski Elfandi, anggota Bawaslu Pesisir Selatan selaku koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Ariski mengatakan kegiatan rakor itu merupakan agenda penting untuk pengawas pemilu di tingkat kecamatan.

“Meskipun secara tupoksi tahapan pencalonan DPRD ada di Bawaslu, namun keterlibatan Panwaslu Kecamatan juga perlu. Maka itu, rakor ini perlu diikuti secara maksimal,” tuturnya.

Dikatakan, tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung sejak 1-14 Mei 2023.

Masa pencalonan ini penting dan besar kaitannya dengan penyelesaian hukum, melalui sengketa proses jika terdapat dugaan pelanggaran.

Jika ada dugaan pelanggaran dan tidak sesuai regulasi, maka penyelesaiannya ada di Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa proses.

Ruang pelanggaran pada masa pencalonan kata Ariski bisa saja terjadi pada masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Jika nanti ada DCS tidak ditetapkan menjadi DCT padahal memenuhi syarat. Itu kita proses,” tegasnya.

Ariski mengatakan saat ini tahapan pemilu yang berlangsung tidak hanya berfokus pada masa pencalonan, namun juga beririsan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih yang kini telah masuk pada sub tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Semakin padatnya tahapan, maka semangat jajaran pengawas pemilu untuk mengawasi tahapan diharapkan tidak menurun.

Pedoman dan aturan sebagai penguat pengawasan perlu dikuasai. Selanjutnya, hal penting lain yang ditekankan kepada Panwaslu Kecamatan adalah semangat pencegahan sebagai tugas utama.

Keberhasilan Bawaslu dalam dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan tidak dinilai terkait banyaknya pelanggaran yang ditindak.

Melainkan, yang jadi atensi adalah memaksimalkan upaya pencegahan sehingga potensi pelanggaran di tiap tahapan pemilu bisa berkurang.

Dalam kesempatan itu, Ariski menjelaskan sebanyak 11 Dasar Hukum dalam rangka mengoptimalkan pengawasan tahapan serta penyelesaian hukum pada pelanggaran pemilu.

11 dasar hukum itu antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
  2. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
  3. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
  4. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
  5. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
  6. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
  7. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
  8. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
  9. Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan Baka Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
  10. Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  11. Surat Edaran Bawaslu Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pendaftaran dan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Belasan dasar hukum tersebut perlu dipahami dan menjadi pedoman agar kerja-kerja pengawasan dapat berjalan maksimal. (niko).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *