Bawaslu Pesisir Selatan Gelar Rakor Bersama Stakeholder dan Parpol, Bahas Persiapan Penertiban APS dan APK Pemilu 2024

KITASIAR.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi bersama stakeholder dan partai politik dalam rangka persiapan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Aula Bawaslu setempat (13/11/2023).

Rakor yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi tersebut turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan Rinaldi, Anggota KPU Pesisir Selatan Ruswandi Rinaldo, Kodim 0311 Pesisir Selatan, Polres Pesisir Selatan, Satpol-PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dishub Pesisir Selatan, Dinas Perkimtan dan LH Pesisir Selatan, Kominda Sumatera Barat, Kesbangpol Pesisir Selatan, dan perwakilan partai politik peserta pemilu se-Pesisir Selatan.

Dalam rakor tersebut, Bawaslu Pesisir Selatan, Partai Politik se-Kabupaten Pesisir Selatan, dan Stakeholder terkait menghasilkan dua kesepakatan diantaranya:

  1. Menyepakati bahwa Partai Politik di Kabupaten Pesisir Selatan menertibkan secara mandiri semua bentuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan dimulai pada hari Senin 13 November 2023 sampai dengan Jumat 17 November 2023.
  2. Menyepakati bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan akan melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama stakeholder terkait setelah partai politik melakukan penertiban secara mandiri.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, KPU Pesisir Selatan, Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Pesisir Selatan, dan stakeholder terkait.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi mengatakan rakor ini digelar untuk menyatukan persepsi dan pemahaman bersama terkait aturan kampanye pemilu 2024.

Selanjutnya, juga dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi bersama para stakeholder, penyelenggara pemilu, dan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam hal ini berkaitan dengan jadwal kampanye, pemasangan APS maupun APK, hingga persoalan penertiban terhadap alat peraga yang melanggar ketentuan sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Afriki juga telah menyampaikan sejumlah imbauan kepada partai politik agar bersama-sama memahami dan menaati aturan terkait tahapan kampanye pemilu ini.

“Upaya-upaya ini dilakukan untuk membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif sehingga bisa mewujudkan pemilu yang tertib, aman, dan lancar,” tuturnya. (jef)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *