KITASIAR.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula Kantor Bawaslu, Senin (15/9/2025). Kegiatan ini bertujuan mewujudkan data pemilih yang akurat dan selalu diperbarui.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pesisir Selatan, Hayatul Fitri, beserta sejumlah narasumber, yakni akademisi Joni Zul Hendra dan Staf Pengelola PDPB Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Dinka Farisi.
Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pengawasan PDPB, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran.
“Kondisi efisiensi dijadikan pelecut semangat untuk menerapkan metode-metode pengawasan untuk menghasilkan data yang mutakhir dan akurat. Seperti metode pengawasan audit sampling, pengawasan tidak langsung melalui pencermatan data DPB KPU Pesisir Selatan, dan koordinasi kepada instansi terkait,” ujar Rinaldi.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah untuk menghimpun informasi penting terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih.
“Muara dari pengawasan ini adalah menyampaikan rekomendasi secara tertulis kepada KPU Pesisir Selatan terhadap data MS (Memenuhi Syarat) yang tidak masuk dalam daftar pemilih, maupun data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang masih terdapat dalam daftar pemilih,” kata Afriki.
Afriki juga mengungkapkan persoalan yang sering muncul di lapangan, seperti data TMS kategori meninggal dunia tanpa akta kematian serta pemilih MS yang belum memiliki KTP.
Narasumber Joni Zul Hendra menekankan bahwa pemilihan yang demokratis harus didukung oleh empat aspek utama, yaitu kepastian hukum, penyelenggara pemilu yang independen, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum pemilu.
“Pada prinsipnya PDPB ini bertujuan untuk memperbaharui Data Pemilih Pemilu atau Pemilihan terakhir. Proses pembaharuan mencakup penambahan pemilih baru, penghapusan pemilih yang TMS, dan pembaharuan data pemilih yang ada,” jelas Joni.
Ia juga mengingatkan pentingnya optimalisasi PDPB mengingat jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 280 juta jiwa.
Sementara itu, Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Dinka Farisi, memaparkan bahwa pengawasan PDPB mencakup sejumlah langkah strategis.
“Tugas Bawaslu dalam pengawasan PDPB meliputi melakukan pencegahan, melakukan pengawasan langsung, melakukan uji petik, memperkuat pengawasan dengan melibatkan masyarakat, dan tindak lanjut hasil pengawasan,” ujar Dinka.
Ia menegaskan, aspek penting dalam PDPB adalah penambahan pemilih baru, penghapusan data TMS, serta pembaruan status pemilih seperti TNI/Polri atau mantan terpidana.
Dengan adanya pengawasan berkelanjutan ini, Bawaslu Pesisir Selatan berharap pemutakhiran daftar pemilih berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip demokrasi. (*/ksr)







