Ahli Waris Nelayan di Sungai Pinang Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Ahli waris nelayan di Sungai Pinang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan menerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)

KITASIAR.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat kembali menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris nelayan di Sungai Pinang, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Ahli waris yang menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut yakni Ermi merupakan istri dari almarhum Muklis, sebelumnya bekerja sebagai nelayan yang meninggal pada Jumat (17/2/2023) lalu.

Ermi mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta. Santunan diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan, Muhammad Afdhal di rumah penerima manfaat pada Rabu (15/3/2023).

“Nelayan (almarhum Muklis) ini telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai pekerja mandiri (informal). Untuk itu kita hari ini memberikan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli warisnya yakni Ermi yang merupakan istri dari almarhum Muklis,” kata Afdhal.

Bacaan Lainnya

Afdhal menjelaskan seandainya almarhum sudah ikut kepesertaan selama tiga tahun maka jika almarhum memiliki anak yang masih bersekolah maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan beasiswa untuk dua orang anaknya hingga perguruan tinggi.

“Untuk penerima manfaat yakni Ermi, kita hanya memberikan santunan kematian senilai Rp42 juta karena almarhum Muklis baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kurang dari satu tahun dan meninggal dunia,” tambah Afdhal.

Menurut Afdhal, hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di tengah-tengah masyarakat merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh masyarakat yang bekerja.

“Jadi program-program BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya untuk pekerja formal saja, tetapi pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, tukang bangunan, tukang ojek, sopir, dan pekerjaan informal lainnya juga bisa menjadi peserta,” terangnya.

Untuk itu, Afdhal juga menghimbau masyarakat yang aktif bekerja khususnya pekerja mandiri atau informal agar segera mendaftar sebagai peserta dengan hanya membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan pekerja sudah bisa mengikuti dua program dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Program ini juga sebagai upaya pemerintah untuk mencegah kemiskinan ekstrim di masyarakat, sehingga kalau pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka pemerintah bisa berupaya melindungi masyarakat yang bekerja melalui program jaminan sosial,” tuturnya.

Sementara itu, penerima manfaat Ermi mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah memberi santunan kepada keluarganya.

“Setelah mengetahui manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini, ke depan saya berupaya untuk membantu mensosialisasikan dan membantu tetangga serta keluarga saya agar terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan ini,” tutupnya. (jef)

Pos terkait