KITASIAR.com – Sebanyak 7,39 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, keputusan ini diambil karena mayoritas peserta tersebut tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Dari hasil pemadanan data, terdapat 7,3 juta peserta yang dinonaktifkan karena tidak masuk dalam basis data DTSEN dan sebagian telah dianggap sejahtera,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Meskipun begitu, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional tidak berkurang. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh warga miskin dan rentan yang terdata secara valid dalam DTSEN.
“Penggantinya akan berasal dari desil 1 sampai 5. Bahkan keluarga rentan pun akan kami bantu. Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.
Berdasarkan data Kemensos, dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak terdaftar dalam DTSEN. Sementara 2.306.943 lainnya berada pada desil 6 sampai 10—kategori yang dianggap sudah tidak layak menerima bantuan berdasarkan uji petik (ground checking).
Buka Ruang Pengajuan Kembali
Meski dinonaktifkan, Kemensos tetap membuka ruang pengajuan ulang bagi peserta yang terbukti masih membutuhkan. Pemerintah daerah dapat mengusulkan reaktivasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), khususnya menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi.
“Jika ditemukan peserta dalam kondisi tidak mampu atau memiliki penyakit kronis atau katastropik yang mengancam jiwa, maka bisa diusulkan kembali,” jelas Gus Ipul.
Namun, reaktivasi ini hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada periode Mei 2025, dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, atau dalam kondisi medis darurat. Selain itu, data calon penerima bantuan wajib dimutakhirkan dalam dua periode pembaruan DTSEN berikutnya.
Untuk peserta yang NIK-nya belum terekam, proses perekaman KTP elektronik harus lebih dulu dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, dan benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan.
(*/ksr)